Jasa Pengurusan SIUKAK Resmi, Cepat, dan Terpercaya

SIUKAK (Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal) adalah izin usaha resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang keagenan awak kapal (ship manning agency). Izin ini menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melakukan perekrutan, penempatan, dan pengelolaan awak kapal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tanpa SIUKAK, kegiatan keagenan awak kapal dapat dinyatakan ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

SIUKAK merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait bagi perusahaan yang menjalankan usaha keagenan awak kapal, baik untuk kapal nasional maupun internasional. Izin ini mencakup kegiatan:

  • Rekrutmen dan seleksi awak kapal
  • Penempatan awak kapal pada kapal niaga atau kapal lainnya
  • Pengelolaan administrasi dan dokumen awak kapal
  • Perlindungan dan pemenuhan hak awak kapal sesuai peraturan

Mengapa SIUKAK Sangat Penting?

Legalitas Usaha Terjamin

Perusahaan beroperasi secara sah dan sesuai regulasi pemerintah.

Meningkatkan Kepercayaan Mitra & Awak Kapal

Perusahaan berizin lebih dipercaya oleh pemilik kapal, operator, dan tenaga kerja.

Syarat Kerja Sama dengan Perusahaan Pelayaran

Banyak perusahaan pelayaran mensyaratkan SIUKAK sebagai bukti legalitas.

Menghindari Sanksi Hukum

Terhindar dari denda, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.

Siapa yang Wajib Mengurus SIUKAK?
SIUKAK wajib dimiliki oleh:
  • PT yang bergerak di bidang keagenan awak kapal
  • Perusahaan ship manning agency
  • Perusahaan penempatan awak kapal
  • Badan usaha terkait pengelolaan SDM pelayaran

Berikut syarat umum pengajuan SIUKAK:

Persyaratan Administrasi :
1. Daftar Kapal & Dokumen Kapal
2. Perjanjian Keagenan (Manning Agreement)
3. Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
4. Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) *
5. Surat Permohonan
6. Akta Perusahaan
7. Salinan database pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal
8. Surat Penunjukan (Letter of Appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
9. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement CBA) dengan serikat pekerja
10. Salinan draft Perjanjian Kerja Laut (PKL) dari pemilik kapal/operator kapal
11. KTP dan NPWP Direksi

12. NIB Dengan KBLI  78101 & 78102

Persaratan Teknis:
1. Bukti kepemilikan kantor (Sertifikat/Bukti sewa minimal 3 Tahun)
2. Dokumen Manajemen Mutu
3. Daftar Tenaga Ahli & Sertifikat Kepelautan

4. Modal Dasar Minimal 3 Miliar dan yang di Sertorkan Minimal 1.5 Miliar

Jasa Pengurusan SIUKAK Profesional

izinhubla.com menyediakan jasa pengurusan SIUKAK dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Tim kami berpengalaman dalam menangani perizinan keagenan awak kapal sesuai peraturan terbaru.

LEGALITAS RESMI

Jasa pengurusan SIUKAK menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku

PROSES CEPAT

Proses pengurusan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal akan lebih cepat

GRATIS KONSULTASI

Kami memberikan layanan gratis konsultasi

PELAYANAN RAMAH

Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan

Urus SIUKAK Sekarang

Pastikan usaha keagenan awak kapal Anda memiliki legalitas yang sah dan diakui. Percayakan pengurusan SIUKAK kepada tim profesional agar bisnis Anda dapat berkembang dengan aman dan berkelanjutan.

👉 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi SIUKAK dan penawaran terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *