TERSUS

Terminal Khusus atau biasa di sapa TERSUS merupakan Terminal yang berlokasi di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, sesuai udaha pokoknya tersus ini merupakan bagian dari pelabuhan terdekan untuk kepentingan sendiri.

Awalnya Nama Terminal Khusus  (TERSUS) adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS) PELSUS Namun setelah etelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, PELSUS ini di ganti menjadi TERSUS

Jasa Pengurusan Pengajuan TERSUS Terpercaya

Pengajuan Tersus memang lah tidak mudah, ada beberapa Syarat/beberapa alur yang harus kita penuhi, Percayakan kepadakami jasa pengurusan pengajuan tersus

LEGALITAS RESMI

Jasa pengurusan TERSUS menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku

PROSES CEPAT

Proses pengurusan Terminal Khusus akan lebih cepat

GRATIS KONSULTASI

Kami memberikan layanan gratis konsultasi

PELAYANAN RAMAH

Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.

Persyaratan :

A.      ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan sesuai contoh 1 pada lampiran Permenhub No. PM 51 Tahun 2011
  2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 dari pemohon bahwa lokasi yang diusulkan tidak bermasalah dengan pihak lain
  3. Salinan Surat Ijin Usaha Poko (IUP) dari instansi terkait dengan kegiatan usaha pokok diantaranya : pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata serta dok dan galangan kapal
  4. Letak lokasi dilengkapi dengan koordinat geografis digambarkan dalam peta laut beserta titik lokasi pelabuhan umum terdekat dan Terminal Khusus di sekitarnya
  5. Rekomendasi Syahbandar pada Kantor UPP setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survey
  6. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota
  7. Rekomendasi Gubernur setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi
  8. Akte Notaris Perusahaan
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Laporan Keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar
  11. Referensi Bank nasional atau Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliyun rupiah)
  12. Modal disetor dan total ekuitas minimal sejumlah minimal Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) sesuai PM 45 Tahun 2015
  13. Referensi Bank

B.      STUDI KELAYAKAN yang paling sedikit memuat :

  1. Rencana Volume Bongkar/Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi
  2. Rencana Frekuensi kunjungan kapal
  3. Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus
  4. Aspek Lingkungan
  5. Hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis

Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Diterbitkan oleh MENTERI PERHUBUNGAN

Menerima dokumen 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan 1. Surat Permohonan permohonan Izin Penetapan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi sesuai contoh 1 pada Lokasi Terminal Khusus dan Terminal Khusus Terminal Khusus lampiran Permenhub memerintahkan untuk diproses

Melakukan penilaian terhadap 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan bermaterai Rp. 6000 dari pemenuhan persyaratan dan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi pemohon bahwa lokasi mengarahkan untuk melakukan Terminal Khusus Terminal Khusus yang diusulkan tidak evaluasi

Mengevaluasi dan merumuskan

Meneliti dan menyusun

Memeriksa dan menyusun

Memverifikasi kelengkapan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan efisiensi dibangunnya persyaratan dokumen Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi Tersus; permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus d. Aspek lingkungan; Lokasi Terminal Khusus dan 2 Disposisi Menhub 2 Disposisi Menhub e. Hasil survey membuat Verbal berikut Nota 3 Disposisi Dirjen Hubla 3 Disposisi Dirjen Hubla Hidrooceanografi (Pasang Dinas DirKepelabuhanan, 4 Disposisi DirKepelabuhanan 4 Disposisi DirKepelabuhanan Surut, Gelombang, Surat Dirjen Hubla dan 5 Disposisi Kasubdit 5 Disposisi Kasubdit Kedalaman, Arus), Rancangan Keputusan Menhub

Memeriksa dan menyetujui

Meneliti dan menyetujui

Memeriksa/ mengkoreksi tata 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan kesesuaian rencana lokasi
naskah

Menyetujui dan melaporkan

Meneliti dan menyetujui aspek 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan ekuitas minimal sejumlah legal dokumen permohonan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi minimal Rp. 25 Milyar Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Terminal Khusus Rupiah sesuai PM. 45
Terminal Khusus

Meneliti dan menyetujui

Menyetujui dan melaporkan

Menyetujui dan melaporkan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan hasil penilaian terhadap Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus

Menerima laporan hasil 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan penilaian terhadap Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus dan 2 Verbal berikut Nota Dinas 2 Disposisi Menhub
memerintahkan untuk diproses

Mengevaluasi, menyetujui dan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan melaporkan hasil penilaian Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi terhadap permohonan Izin Terminal Khusus Terminal Khusus Penetapan Lokasi Terminal 2 Verbal berikut Nota Dinas 2 Disposisi Menhub Khusus

Menandatangani dan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan menetapkan Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi
Menhub tentang Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus

Dasar Hukum:

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017

Cara Mengatasi:

Menyampaikan kembali surat permohonan dengan dilengkapi

data persyaratan yang lengkap sesuai dengan hasil evaluasi.

Keterkaitan:

SOP Alur Perjalanan Surat Menyurat.

Peralatan/Perlengkapan:

1. Komputer, Mesin tik manual, Printer, Mesin foto copy;
2. Alat Tulis Kantor, Buku agenda, Lembar disposisi, Dosir,
Buku ekspedisi;
3. Dasar Hukum (Buku peraturan)

Peringatan:

Apabila surat permohonan tidak dilampiri dengan persyaratan yang lengkap dan benar, maka dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi guna proses lebih lanjut.

Anda tidak punya waktu untuk mengurus TERSUS sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus TERSUS

Jangan Banyak Membuang waktu & Tenaga Anda

Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,