Siuppak merupakan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang di sahkan oleh mentri perhubungan sub departemen HUBLA ( Perhubungan Laut).
Pengurusan SIUPPAK memerlukan beberapa proses yang tidak mudah, legalitas perusahaan pemohon akan di cek secara detail mulai dari perizinan perusahaan, akte perusahaan, domisili kantor, perjanjian kerja sama dengan pihak terkait, quality manajement sistem yang digunakan oleh perusahaan, dan semua proses yang ada dalam rekrutmen juga semua diaudit.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIUPPAK kami menawarkan jasa pengurusan SIUPPAK
Jasa pengurusan SIUPPAK menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku
Proses pengurusan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal akan lebih cepat
Kami memberikan layanan gratis konsultasi
Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan
Mendisposisi untuk evaluasi kepada Kasubdit
Buat Jadwal Audit Ke Perusahaan oleh Auditor
Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIUPPAK sendiri ? Atau malah bingung karena regulasi nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus SIUPPAK
Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,
Alamat kantor Opr
Jl. M Khafi II No. 106 Rt 02/08, Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta selatan 12630
Alamat kantor Vo
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia