SIUPPAK

Siuppak merupakan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang di sahkan oleh mentri perhubungan sub departemen HUBLA ( Perhubungan Laut).

Jasa Pengurusan SIUPPAK Terpercaya

Pengurusan SIUPPAK memerlukan beberapa proses yang tidak mudah, legalitas perusahaan pemohon akan di cek secara detail mulai dari perizinan perusahaan, akte perusahaan, domisili kantor, perjanjian kerja sama dengan pihak terkait, quality manajement sistem yang digunakan oleh perusahaan, dan semua proses yang ada dalam rekrutmen juga semua diaudit.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIUPPAK kami menawarkan jasa pengurusan SIUPPAK 

LEGALITAS RESMI

Jasa pengurusan SIUPPAK menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku

PROSES CEPAT

Proses pengurusan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal akan lebih cepat

GRATIS KONSULTASI

Kami memberikan layanan gratis konsultasi

PELAYANAN RAMAH

Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan

  • Menerima Surat Permohonan dari pemohon serta menyampaikan kepada Dirjen HUBLA
  • Mendisposisi untuk evaluasi kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan
  • Mendisposisi untuk evaluasi kepada Kasubdit

  • Mendisposisi untuk evaluasi kepada kepada kasi
  • Disposisi kepada Staf Pelaksana
  • Meneliti keabsahan, Memverifikasi dokumen dan membuat laporan kepada Kasi
  • Buat Jadwal Audit Ke Perusahaan oleh Auditor

    • Verification On-Site

     

    • Laporan Auditor Hasil Audit kepada Kasie dan Kasubdit untuk

     

    • Proses Penerbitan SIUPPAK
    Tindakan Perbaikan Auditee\
  • Laporan Kasubdit kepada Direktur untuk Proses Penerbitan SIUPPAK
  • Laporan  Direktur ke Dirjen Hubla untuk Proses Penerbitan SIUPPAK
  • Penandatangan Siuppak Oleh DIRJEN HUBLA
  • Mendistribusi kepada pemohon
  1. Surat Permohonan ke Dirjen Hubla;
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
  3. Akte NOtaris Pendirian Perusahaan;
  4. Akte Perubahan (Bila Ada);
  5. Surata Keputusan Pengesahan dari KUM&HAM (Bila Ada);
  6. NPWP Perusahaan;
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  8. Salinan/ Copy KTP Pemilik Perusahaan;
  9. Salinan/ Copy Sistem Manajemen Mutu;
  10. Salinan Data Base Pelaut yang telah di tempatkan diatas kapal;
  11. Manning Agreement dengan Principal:
  12. Letter Of Appointment yang telah di Endors oleh Perwakilan di Indonesia.
  13. Principal’s commercial registration yang telah di endors perwakilan Indonesia.
  14. CBA/KKB dengan serikat pekerja.
  15. Surat kuasa untuk bertindak atas nama principal/operator sebagai perekrut dan penempatan awak kapal.
  16. Daftar nama tenaga ahli
  17. Salinan sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir / salinan masa layar pada buku pelaut.

 

Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIUPPAK sendiri ? Atau malah bingung karena regulasi nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus SIUPPAK

Jangan Banyak Membuang waktu & Tenaga Anda

Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,