Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) adalah perintah perundang undangan dan telah diatur Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan berdasarkan kajian yang matang.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal memang cukup sulit perlu beberapa dokumen yang harus di lengkapi dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
kami izinhubla.com solusi terbaik dalam pengurusan SIUPKK.
Jasa pengurusan SIUPKK menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku
Proses pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal akan lebih cepat
Kami memberikan layanan gratis konsultasi
Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan
melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. perusahaan keagenan wajib melakukan kegiatan operasional paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab
darr/atau pemilik perusahaan darr/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin.
SIUPKK ini dapat dicabut langsung tanpa melalui proses peringatan dalam hal melakukan kegiatan lain yang membahayakan keamanan negara,
mengageni kapal tidak laik laut yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda, memperoleh izin usaha secara tidak sah dan perusahaan
menyatakan membubarkan diri berdasarkan keputusan dari instansi yang berwenang. Surat lzin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal ini berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia terhitung sejak tanggal dikeluarkan, selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya.
Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIUPKK sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus SIUP KK
Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,
Alamat kantor Opr
Jl. M Khafi II No. 106 Rt 02/08, Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta selatan 12630
Alamat kantor Vo
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia