SIUPAL

Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Merupakan surat ijin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu

Referensi :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2010 tentang Angkutan di Perairan.
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Konsultan Jasa Pengurusan SIUPAL Profesional

Perusahaan dapat memperoleh SIUPAL setelah memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang telah ditentukan oleh peraturan. Persyaratan kepemilikan modal yaitu modal dasar minimum Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal disetorkan minimum Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIUPAL kami menawarkan jasa pengurusan  Surat Izin Usaha Pelayaran

LEGALITAS RESMI

Jasa pengurusan Surat Izin Usaha Pelayaran menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku

PROSES CEPAT

Proses pengurusan SIUPAL akan lebih cepat

GRATIS KONSULTASI

Kami memberikan layanan gratis konsultasi

PELAYANAN RAMAH

Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan

  1. Akta Pendirian 
  2. Sk kemenhumkam
  3. Penanaman Modal Dari BKPM
  4. Domisili / izin Lokasi OSS 
  5. KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham , NPWP perusahaan

Data : 

  1. Surat Ukur 
  2. Surat laut 
  3. Grose Akte
  4. Keselamatan Konstruksi
  5. Keselamatan perlengkapan
  6. Data Bukti Tenaga Ahli 
  7. Permohonan SIUPAL

Direktur/Penanggung jawab menyampaikan permohonan langsung dan jika dikuasakan,
maka yang diberi kuasa adalah orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian
perseroan.
2. Menandatangani pakta integritas bahwa tidak memberikan gratifikasi kepada Pegawai
Negeri.
3. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran dari seluruh
dokumen yang disampaikan.

1. Sesuai Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010 waktu penyelesaian SIUPAL adalah 30 Hari Kerja 
(empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
2. Permohonan dikembalikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan jika
persyaratan tidak lengkap;
3. Permohonan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi

1. Surat permohonan diajukan kepada Dirjen Hubla melalui Unit Pelayanan Ditlala. Surat Permohonan diteruskan kepada Dirlala melalui Subbag. TU Setelah Dokumen Lengkap dan memenuhi persyaratan

2. Dirlala meneruskan kepada Subdit ybs untuk kemudian diteruskankepada seksi

3. Seksi Meneliti keabsahan dokumen dan memproses:
– Melakukan klarifikasi status hukum kapal
– Mempersiapkan draft SIUPAL dan SIOPSUS
– Menandatangani BA hasil verifikasi dokumen
– Memberikan paraf pada nota dinas hasil verifikasi
– Memberikan Paraf pada Surat pemberitahuan kepada KSOP / UPP / Kanpel
– Memberikan Paraf pada Surat Pemberitahuan kepada perusahaan ybs
– Mempersiapkan draft surat penolakan permohonan kepada perusahaan dalam hal dokumen tidak memenuhi syarat
– Meneruskan seluruh dokumen permohonan kepada Subdit

4. Subdit memproses :

– Menandatangani verbal
– Menandatangani BA hasil verifikasi dokumen
– Memberikan paraf pada nota dinas hasil verifikasi
– Memberikan Paraf pada Surat pemberitahuan kepada KSOP / UPP / Kanpel
– Memberikan Paraf pada Surat Pemberitahuan kepada perusahaan ybs
– Meneruskan seluruh dokumen permohonan kepada Dirlala dalam hal dokumen lengkap
– Menyampaikan surat penolakan permohonan kepada perusahaan dalam hal dokumen tidak memenuhi syarat

5. Dirlala menandatangani Verbal, Nota Dinas, Surat kepada KSOP / UPP / Kanpel dan perusahaan ybs serta memberikan paraf pada draft SIUPAL dan SIOPSUS, yang dokumennya lengkap.

6. Subbag TU Ditlala mencatat dan memberikan nomor pada Nota Dinas dan meneruskan berkas permohonan ke Dirjen Hubla

7. Penandatangan SIUPAL dan SIOPSUS

8. Pemberian nomor SIUPAL dan SIOPSUS

9. Pengambilan SIUPAL dan SIOPSUS

Catatan

1. Dokumen permohonan diterima lengkap (Upload Aplikasi dan Hard Copy) diterima di loket.
2. Pemasukan dokumen jam 08.00 s.d. 14.00 WIB di loket lantai P.6.

Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIUPAL sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus SIUPAL

Jangan Banyak Membuang waktu & Tenaga Anda

Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,