Badan Usaha Pelabuhan merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, Tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20
Pengurusan BUP memang lah tidak mudah, ada beberapa Syarat / beberapa alur yang harus kita penuhi, Percayakan kepada kami jasa pengurusan Badan usaha Pelabuhan
Jasa pengurusan BUP menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku
Proses pengurusan Terminal Khusus akan lebih cepat
Kami memberikan layanan gratis konsultasi
Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan
Persyaratan Teknis :
Anda tidak punya waktu untuk mengurus BUP sendiri ? Atau bingung karena regulasi nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus BUP
Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,
Alamat kantor Opr
Jl. M Khafi II No. 106 Rt 02/08, Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta selatan 12630
Alamat kantor Vo
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia