Surat Izin Kapal Keruk ( SIKK) Adalah surat izin yang di berikan kepada perusahaan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Pengurusan Surat Izin Kapal Keruk memerlukan beberapa proses yang tidak mudah,
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIKK kami menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Kapal Keruk
Jasa pengurusan SIKK menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku
Proses pengurusan Surat Izin Kapal keruk akan lebih cepat
Kami memberikan layanan gratis konsultasi
Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan
1)akte pendirian perusahaan;
2)NomorPokok Wajib Pajak (NPWP);
3)Surat keterangan domisili perusahaan; dan
4)keterangan penanggungjawab kegiata
1)keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
2)lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
c.peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
d.untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
e.hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
f.hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
g.hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
i.surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
j.rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIKK sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus Surat Izin Kapal Keruk
Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,
Alamat kantor Opr
Jl. M Khafi II No. 106 Rt 02/08, Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta selatan 12630
Alamat kantor Vo
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia