BUP

Badan Usaha Pelabuhan merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, Tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20

Jasa Pengurusan Badan Usaha Pelabuhan Pemanduan dan Penundaan

Pengurusan BUP memang lah tidak mudah, ada beberapa Syarat / beberapa alur yang harus kita penuhi, Percayakan kepada kami jasa pengurusan Badan usaha Pelabuhan

LEGALITAS RESMI

Jasa pengurusan BUP menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku

PROSES CEPAT

Proses pengurusan Terminal Khusus akan lebih cepat

GRATIS KONSULTASI

Kami memberikan layanan gratis konsultasi

PELAYANAN RAMAH

Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan

  1. Persyaratan Admnistrasi :
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    2. Berbentuk BUMN, BUMD atau PT yang khusus didirikan di bidang Kepelabuhanan
    3. Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
    4. Surat keterangan domisili
    5. Kepemilikan Modal (Modal disetor) :
      1. Pelabuhan Utama : 1 Triliun
      2. Pelabuhan Pengumpul : 200 Miliar
    6. Laporan keuangan perusahaan minimal 1 tahun terakhir (diaudit oleh kantor akuntanpublik terdaftar)
    7. Proposal rencana kegiatan kepelabuhanan

Persyaratan Teknis :

    1. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana dan prasarana (Lahan dan Peralatan)
    2. Tenaga ahli di bidang kepelabuhanan (Minimal 2 Pegawai)
    3. Keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan
  1. Sudah dilimpahkan ke BKPM
  2. Dasar Hukum :
    1. UU 17 tahun 2008
    2. PP 61 tahun 2009 Jo. PP 64 tahun 2015
    3. PM 51 tahun 2015
  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang.
  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015);

Anda tidak punya waktu untuk mengurus BUP sendiri ? Atau  bingung karena regulasi nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus BUP

Jangan Banyak Membuang waktu & Tenaga Anda

Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,