Terminal Khusus atau biasa di sapa TERSUS merupakan Terminal yang berlokasi di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, sesuai udaha pokoknya tersus ini merupakan bagian dari pelabuhan terdekan untuk kepentingan sendiri.
Awalnya Nama Terminal Khusus (TERSUS) adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS) PELSUS Namun setelah etelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, PELSUS ini di ganti menjadi TERSUS
Pengajuan Tersus memang lah tidak mudah, ada beberapa Syarat/beberapa alur yang harus kita penuhi, Percayakan kepadakami jasa pengurusan pengajuan tersus
Jasa pengurusan TERSUS menggunakan prosesdur resmi sesuai perda yang berlaku
Proses pengurusan Terminal Khusus akan lebih cepat
Kami memberikan layanan gratis konsultasi
Kami akan melayani Anda sepenuh hati, kepuasan Anda kami prioritaskan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.
Persyaratan :
A. ADMINISTRASI
B. STUDI KELAYAKAN yang paling sedikit memuat :
Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Diterbitkan oleh MENTERI PERHUBUNGAN
Menerima dokumen 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan 1. Surat Permohonan permohonan Izin Penetapan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi sesuai contoh 1 pada Lokasi Terminal Khusus dan Terminal Khusus Terminal Khusus lampiran Permenhub memerintahkan untuk diproses
Melakukan penilaian terhadap 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan bermaterai Rp. 6000 dari pemenuhan persyaratan dan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi pemohon bahwa lokasi mengarahkan untuk melakukan Terminal Khusus Terminal Khusus yang diusulkan tidak evaluasi
Mengevaluasi dan merumuskan
Meneliti dan menyusun
Memeriksa dan menyusun
Memverifikasi kelengkapan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan efisiensi dibangunnya persyaratan dokumen Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi Tersus; permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus d. Aspek lingkungan; Lokasi Terminal Khusus dan 2 Disposisi Menhub 2 Disposisi Menhub e. Hasil survey membuat Verbal berikut Nota 3 Disposisi Dirjen Hubla 3 Disposisi Dirjen Hubla Hidrooceanografi (Pasang Dinas DirKepelabuhanan, 4 Disposisi DirKepelabuhanan 4 Disposisi DirKepelabuhanan Surut, Gelombang, Surat Dirjen Hubla dan 5 Disposisi Kasubdit 5 Disposisi Kasubdit Kedalaman, Arus), Rancangan Keputusan Menhub
Memeriksa dan menyetujui
Meneliti dan menyetujui
Memeriksa/ mengkoreksi tata 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan kesesuaian rencana lokasi
naskah
Menyetujui dan melaporkan
Meneliti dan menyetujui aspek 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan ekuitas minimal sejumlah legal dokumen permohonan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi minimal Rp. 25 Milyar Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Terminal Khusus Rupiah sesuai PM. 45
Terminal Khusus
Meneliti dan menyetujui
Menyetujui dan melaporkan
Menyetujui dan melaporkan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan hasil penilaian terhadap Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus
Menerima laporan hasil 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan penilaian terhadap Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi permohonan Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus dan 2 Verbal berikut Nota Dinas 2 Disposisi Menhub
memerintahkan untuk diproses
Mengevaluasi, menyetujui dan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan melaporkan hasil penilaian Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi terhadap permohonan Izin Terminal Khusus Terminal Khusus Penetapan Lokasi Terminal 2 Verbal berikut Nota Dinas 2 Disposisi Menhub Khusus
Menandatangani dan 1 Dokumen permohonan 1 Dokumen permohonan menetapkan Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Izin Penetapan Lokasi
Menhub tentang Izin Penetapan Terminal Khusus Terminal Khusus Lokasi Terminal Khusus
Dasar Hukum:
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017
Cara Mengatasi:
Menyampaikan kembali surat permohonan dengan dilengkapi
data persyaratan yang lengkap sesuai dengan hasil evaluasi.
Keterkaitan:
SOP Alur Perjalanan Surat Menyurat.
Peralatan/Perlengkapan:
1. Komputer, Mesin tik manual, Printer, Mesin foto copy;
2. Alat Tulis Kantor, Buku agenda, Lembar disposisi, Dosir,
Buku ekspedisi;
3. Dasar Hukum (Buku peraturan)
Peringatan:
Apabila surat permohonan tidak dilampiri dengan persyaratan yang lengkap dan benar, maka dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi guna proses lebih lanjut.
Anda tidak punya waktu untuk mengurus TERSUS sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus TERSUS
Biarkan kami yang bekerja dan memanjakan Anda,
Alamat kantor Opr
Jl. M Khafi II No. 106 Rt 02/08, Srengseng Sawah, Jagakarsa - Jakarta selatan 12630
Alamat kantor Vo
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia